- Kedua Calon Adalah Kristen yang Sudah Dibaptis
Kedua mempelai harus telah menerima baptisan secara sah dan menjadi anggota jemaat gereja Kristen.
- Mengikuti Konseling Pra-Nikah
Calon mempelai wajib mengikuti sesi bimbingan/pembinaan pernikahan yang diberikan oleh pendeta atau majelis gereja.
- Belum Pernah Menikah (atau Sudah Resmi Bercerai Secara Alkitabiah)
Gereja biasanya tidak memberkati pernikahan ulang kecuali jika ada alasan yang sah dan diterima secara gerejawi.
- Mendapat Persetujuan Orang Tua/Wali (Jika Masih Di Bawah Umur Gerejawi)
Jika salah satu calon masih tergolong usia muda, diperlukan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
- Mendaftar di Kantor Gereja
Calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran pernikahan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan (akte baptis, KTP, dll).
- Tidak dalam Hubungan Sedarah atau Saudara Kandung
Pernikahan antar kerabat dekat yang bertentangan dengan ajaran dan hukum gereja tidak diperbolehkan.
- Komitmen Hidup dalam Tuhan
Kedua mempelai menyatakan kesediaan untuk membangun rumah tangga di dalam takut akan Tuhan dan melayani bersama.
- Tidak Sedang dalam Hukuman Disiplin Gerejawi
Calon pengantin tidak sedang menjalani skorsing atau tindakan disiplin dari gereja.
- Menentukan Tanggal dan Jadwal Pemberkatan dengan Gereja
Tanggal pemberkatan disepakati bersama pihak gereja agar tidak berbenturan dengan pelayanan lain.